Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Masih Aktif di PDIP, Luhut Tak Masalah

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Desember 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Desember 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tidak mempersoalkan penunjukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, kendati ia masih menjadi kader partai politik, PDI Perjuangan.

“Kita itu jangan terlalu sensi lah, kalau orang itu qualified, ya biarin aja,” kata Luhut dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kemaritiman, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Desember 2019.

Pada 25 November 2019 lalu, Ahok resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjabat Komisaris Utama Pertamina. Padahal, Ahok masih berstatus sebagai anggota aktif PDI Perjuangan, partai pengusung Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sampai saat ini, Ahok juga belum mundur dari PDI Perjuangan Sikap ini didukung oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, beberapa hari sebelum Ahok menjadi komisaris.

"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang BUMN, Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan pimpinan partai,” kata Hasto dalam keterangan tertulis Jumat 22 November 2019.

Padahal, ada aturan yang mengharuskan Ahok keluar dari PDI Perjuangan karena menjadi komisaris di Pertamina. Salah satunya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 22 beleid ini menyebutkan anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif. Kemudian, Pasal 55 menuliskan Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif. 

Dalam bagian penjelasan Peraturan Pemerintah ini disebutkan pengurus partai politik, calon dan atau anggota legislatif merupakan jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di BUMN. Makanya, seseorang harus menanggalkan posisi tersebut.

Tak hanya Ahok, pemerintah juga dikabarkan telah menunjuk Darmawan Prasodjo.Darmo, panggilan Darmawan, sebagai Wakil Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN. Darmo adalah Deputi Kantor Staf Kepresidenan yang juga Politikus PDI Perjuangan. “Menurut saya, Pak Darmo qualified,” kata dia.

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peneliti BRIN Pertanyakan Benih Padi Cina Mampu Taklukkan Lahan Kalimantan

7 menit lalu

Persawahan Food Estate Blok A, Desa Belanti Siam, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah siap menggelar panen raya.
Peneliti BRIN Pertanyakan Benih Padi Cina Mampu Taklukkan Lahan Kalimantan

BRIN sampaikan bisa saja padi hibrida dari Cina itu dicoba ditanam. Apa lagi, sudah ada beberapa varietas hibrida di Kalimantan. Tapi ...


Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

3 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Prabowo bertemu dengan Muhaimin Iskandar untuk silahturahmi setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 oleh KPU. TEMPO/M Taufan Rengganis
Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?


Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.


PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

6 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

Hakim MK Guntur Hamzah menyoroti petitum atau permohonan PDIP yang ingin menjadikan perolehan suara PSI di DPRD Provinsi Papua Tengah menjadi nol.


PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

7 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

PDIP meminta kepada MK agar perolehan suara PSI dan Partai Demokrat dalam pemilihan DPRD Provinsi Papua Tengah dijadikan nol.


Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

9 jam lalu

Warga menjemur pakaian di atap tembok bangunan yang roboh pascagempa di Desa Sukamulya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu, 28 , April 2024. BPBD Ciamis mencatat sebanyak 22 rumah di 12 Kecamatan di Kabupaten Ciamis mengalami kerusakan akibat guncangan gempa bumi berkekuatan magnitudo 6.5 di barat daya Garut. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

PT Pertamina Patra Niaga memastikan operasionalnya masih berjalan aman pascagempa di Garut, Jawa Barat pada Sabtu, 27 April 2024 lalu.


Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

9 jam lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.


Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

10 jam lalu

Presiden Jokowi saat menghadiri HUT ke-59 Partai Golkar, Senin 6 November 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

Ini alasan Partai Golkar dan PAN menyebut Jokowi dan Gibran sebagai bagian dari keluarga besar partainya.


PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

11 jam lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi makan siang bersama di Medja Restaurant, Kota Bogor, Jawa Barat pada Ahad, 7 Januari 2024. Foto: Istimewa
PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebelumnya mengaku dirinya sudah berulang kali menyampaikan bahwa PAN membuka pintu untuk Jokowi dan Gibran.


KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

12 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut